Hukum

Korupsi Kanal Tanggidaa Menyeret Mantan Kadis PUPR Gorontalo

×

Korupsi Kanal Tanggidaa Menyeret Mantan Kadis PUPR Gorontalo

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya, mengungkapkan bahwa Handoyo Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kontraktor bernama Alfandi Laya.

Kejati Gorontalo telah mengantongi bukti-bukti kuat atas keterlibatan keduanya dalam proyek tersebut, ungkapnya kepada wartawan, selasa, (7/10/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo.

Awalnya, mereka diperiksa sebagai saksi, namun statusnya ditingkatkan setelah alat bukti mencukupi.

Nursurya menambahkan, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (7/10/2025). Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti persekongkolan untuk menyelewengkan anggaran proyek Kanal Tanggidaa yang mulai dikerjakan pada tahun 2022.

Modus penyelewengan dilakukan melalui komunikasi via aplikasi pesan singkat WhatsApp dan pertemuan langsung. Handoyo Sugiharto diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari Alfandi Laya yang berasal dari proyek tersebut.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp6 miliar, imbuhnya.

Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang diduga mengetahui aliran dana proyek.

Sebagai informasi, Kanal Tanggidaa merupakan program strategis di Kota Gorontalo yang bertujuan mengendalikan banjir dan mendukung sistem irigasi.

Baca Juga :  Kepala Desa Buhu Resmi Ditahan Usai Diduga Aniaya Mahasiswa
Example floating