Hukum

Polri Pecat Danyon Brimob Cosmas Kaju Gae Terkait Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

×

Polri Pecat Danyon Brimob Cosmas Kaju Gae Terkait Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

Sebarkan artikel ini
Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-YouTube Polri TV)/Ulanda.id
Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-YouTube Polri TV)/Ulanda.id

ULANDA.ID – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri menyusul kasus ematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis pada 28 Agustus 2025.

Keputusan pemecatan itu ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9). “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga :  Calon Suami Anggota Brimob Polda Gorontalo Menghilang Jelang Akad Nikah

Trunoyudo menegaskan, tindakan Cosmas sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, sehingga menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan.

Example floating