ULANDA.ID — Upaya kolaboratif antara Bea Cukai Gorontalo dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui operasi gabungan yang didasari informasi intelijen, petugas berhasil menggagalkan distribusi rokok tanpa pita cukai yang hendak masuk ke wilayah Gorontalo.
Operasi yang dilaksanakan dengan metode controlled delivery ini berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial HE di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan menolak tindakan penegakan hukum oleh tim gabungan.
Petugas mendapati dua paket berisi rokok ilegal di lokasi penangkapan. Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim ke rumah pelaku yang berada sekitar dua kilometer dari titik awal. Di tempat tersebut, petugas menyita total 100.740 batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek, seluruhnya tergolong jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Komandan Lanal Gorontalo Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla., menyatakan bahwa sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai merupakan elemen penting dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
“Keberhasilan ini mencerminkan kekompakan aparat dalam menjaga wilayah Gorontalo dari masuknya barang kena cukai ilegal. Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Hanny di Gorontalo, Rabu (6/8/2025).
Tersangka HE kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo sejak 31 Juli 2025 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menyampaikan bahwa hingga 31 Juli 2025, pihaknya telah melaksanakan 24 penindakan, terdiri dari 23 kasus pelanggaran cukai rokok dan satu kasus narkotika. Barang bukti yang disita mencapai 691.460 batang rokok ilegal serta 24 gram ganja.
“Nilai penerimaan negara dari kebijakan Ultimum Remedium pada akhir 2024 tercatat sebesar Rp207 juta. Namun, hingga pertengahan 2025, nilainya melonjak drastis menjadi Rp1,89 miliar, atau naik sekitar 812 persen,” kata Ade.
Sementara itu, penanganan perkara ganja telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo untuk penindakan lebih lanjut.
Melalui konferensi video, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Slamet Pramono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim lapangan, khususnya personel Lanal Gorontalo.
“Koordinasi antara Bea Cukai dan TNI AL merupakan bentuk kerja sama strategis dalam memberantas rokok ilegal, khususnya di kawasan Sulawesi Utara dan sekitarnya. Ini sejalan dengan mandat Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai resmi serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Keterlibatan publik dipandang krusial dalam menjaga penerimaan negara serta mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan konsumen.
Langkah preventif dan responsif yang terus diperkuat melalui operasi gabungan dan edukasi publik ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam aspek perlindungan masyarakat dan pengamanan sumber penerimaan negara dari sektor cukai.