ULANDA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01. Dengan demikian, pasangan Toriq Modagu dan Nurjanah Yusup (Paslon nomor urut 02) atau yang dikenal sebagai pasangan “Bercahaya” ditetapkan sebagai calon terpilih Pilkada 2024.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025), dan dibacakan dalam perkara nomor 320.
Kuasa hukum pasangan “Bercahaya”, Febriyan Potal Mohamad Qudrat Malapu, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan MK tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon serta pihak terkait. Putusan ini memperkuat kemenangan pasangan Toriq Modagu–Nurjanah Yusup sebagai calon terpilih,” ujar Febriyan.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara diwajibkan menetapkan pasangan “Bercahaya” sebagai pemenang Pilkada dan calon bupati serta wakil bupati terpilih untuk periode 2024–2029.
Kemenangan untuk Masyarakat Gorontalo Utara
Febriyan menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik pasangan nomor urut 02, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Gorontalo Utara.
“Kami sebagai kuasa hukum mengapresiasi proses hukum yang adil dan profesional. Ini bukan kemenangan personal, tetapi kemenangan demokrasi dan masyarakat Gorontalo Utara secara keseluruhan,” tambahnya.
Ia juga mendorong KPU agar segera melakukan penetapan resmi dan pelantikan terhadap pasangan Bercahaya.
Sengketa Pilkada dan Tuduhan Politik Uang
Sebelumnya, MK menyidangkan sejumlah perkara sengketa hasil PSU Pilkada 2024 di lima daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo Utara. Persidangan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025.
Gugatan di Gorontalo Utara diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey. Mereka menuduh pasangan nomor urut 02 melakukan praktik politik uang secara masif di sembilan kecamatan.
Kuasa hukum pemohon, Heru Widodo, mengklaim bahwa pelanggaran terjadi di 35 desa dan menyebabkan lonjakan suara signifikan untuk pasangan nomor urut 02.
“Praktik pembagian uang bahkan dilakukan saat masa tenang dengan cara transfer ke rekening kepala desa,” ujar Heru.
Namun, MK menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil PSU, sehingga gugatan ditolak.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.