Nasional

KKP Klaim Sedang Periksa Perusahaan Diduga Pemilik Pagar Laut di Tangerang

×

KKP Klaim Sedang Periksa Perusahaan Diduga Pemilik Pagar Laut di Tangerang

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim tengah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pihaknya sedang meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang disebut-sebut memiliki sertifikat atas pagar laut tersebut.

“Nama-nama yang mencuat di media dan siapa pun yang terkait akan kami panggil. Kami akan meminta penjelasan langsung dari mereka,” ujar Sakti saat ditemui di Gedung DPR RI pada Kamis (23/1/2025).

Sakti menegaskan bahwa investigasi sedang berlangsung dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. “Target kami, penelusuran ini dapat rampung paling lambat dalam seminggu ke depan. Pokoknya secepat mungkin agar semua pihak mendapat kejelasan,” tambahnya.

Baca Juga :  Hardiknas 2025 Sulteng: Jalan Santai Warnai Semangat Berani Cerdas dan Berani Sehat

Menurut Sakti, fokus KKP adalah memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa kementeriannya memiliki kewenangan untuk memeriksa aspek administratif, termasuk perizinan pendirian pagar laut tersebut.

Baca Juga :  Hentikan Konflik Iran-Israel-AS, Komisi I DPR Desak Indonesia Galang Dukungan Dunia Islam

Kasus ini mencuat ke publik setelah masyarakat heboh dengan keberadaan pagar laut yang menghalangi akses ke perairan di Tangerang. Selain itu, muncul laporan bahwa pagar tersebut memiliki sertifikat hak milik dan hak guna bangunan, yang memicu pertanyaan besar mengenai legalitas dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.

Baca Juga : Imlek Lebih Ceria dengan Rekomendasi Makan Malam Keluarga di Hublife Taman Anggrek

Sakti juga menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah pidana jika ditemukan pelanggaran hukum. “Kami akan bertindak tegas sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” tegasnya.

Baca Juga :  PP 17/2025 Diresmikan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Anak di Dunia Maya

Sebelumnya, Menteri Sakti juga mengungkapkan bahwa masalah pagar laut serupa tidak hanya terjadi di Tangerang. Ada 169 kasus pagar laut yang dilaporkan di berbagai wilayah Indonesia, yang semuanya sedang dalam proses penanganan oleh KKP.

Masyarakat pun berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini demi menjaga akses dan pemanfaatan ruang laut yang adil dan sesuai hukum./jK81

Example floating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *