ULANDA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan awalnya hanya dua asosiasi yang teridentifikasi, namun jumlahnya terus bertambah hingga kini mencapai 13 asosiasi.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata, tambah 11, dan informasi ini masih berjalan. Jadi total ada 13 asosiasi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Menurut Asep, penyidikan membutuhkan waktu cukup lama karena melibatkan hampir 400 biro perjalanan haji. KPK harus memastikan secara detail peran masing-masing pihak sebelum menetapkan tersangka.
“Itu hampir 400 travel, dan membuat penyidikan cukup lama. Publik mungkin tidak sabar kenapa belum diumumkan tersangka, karena kami harus betul-betul firm dari masing-masing travel yang menjual kuotanya,” jelasnya.
Asep mengungkapkan sebagian biro perjalanan sudah mengembalikan uang kepada KPK terkait dugaan penjualan kuota haji tambahan 2024. Namun, nilai pengembalian bervariasi sesuai jumlah kuota yang diterima.
“Jumlah pengembalian berbeda-beda, tergantung kuota yang didapat masing-masing travel. Ada yang hanya belasan, ada juga yang ratusan kuota,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembagian kuota haji khusus itu tidak merata. Ada biro yang menerima hingga 300 kuota, sementara yang lain hanya 10 kuota. Hal itu memperlambat proses verifikasi KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga menelusuri siapa pencetus ide pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Siapa yang punya ide membagi 50 persen dan 50 persen? Padahal dalam undang-undang sudah jelas disebutkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” tutur Asep.
Selain itu, KPK mendalami pihak yang meminta uang dari hasil penjualan kuota haji khusus, termasuk aliran dana dan penerimanya.
KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
KPK juga telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal menyebutkan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut.
Kasus ini juga menjadi sorotan DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang menilai pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah pada 2024 tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.