Nasional

PWI Tetapkan 87 Hak Suara Sah untuk Kongres Persatuan 2025

×

PWI Tetapkan 87 Hak Suara Sah untuk Kongres Persatuan 2025

Sebarkan artikel ini
Panitia Kongres PWI 2025 resmi menetapkan DPT yang akan menjadi dasar sah dalam proses pemilihan Ketua Umum (Foto: dok. istimewa)/Ulanda.id
Panitia Kongres PWI 2025 resmi menetapkan DPT yang akan menjadi dasar sah dalam proses pemilihan Ketua Umum (Foto: dok. istimewa)/Ulanda.id

ULANDA.ID – Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pemilihan Ketua Umum pada Kongres Persatuan mendatang, 29–30 Agustus 2025, di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Ketua Steering Committee (SC) Zulkifli Gani Ottoh menjelaskan, DPT tersebut mengacu pada komposisi hak suara Kongres PWI XXV di Bandung, yang menetapkan total 88 suara dari seluruh provinsi dan satu daerah otonom. Namun, untuk Kongres Persatuan 2025, jumlah suara menjadi 87 karena Provinsi Banten hanya memiliki dua suara.

“Keputusan ini diambil setelah SC mengesahkan dua kepengurusan PWI Banten. Masing-masing ketua mendapatkan satu suara, sehingga hak suara Banten berkurang dari tiga menjadi dua,” ujar Zulkifli saat rapat gabungan SC dan Organizing Committee (OC) di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (7/8).

Baca Juga :  Presiden Prabowo: TNI harus sigap hadapi perkembangan zaman dan teknologi

Usai rapat koordinasi, panitia menggelar pertemuan khusus yang mempertemukan dua Ketua PWI Banten, Rian Nopandra dan Mashudi. Keduanya menerima keputusan pengurangan suara tersebut.

Ketua OC Marthen Selamet Susanto menegaskan, penetapan DPT ini merupakan hasil kesepakatan bersama dua Ketua Umum PWI demi menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik di daerah.

“Semua pihak diharapkan menghormati keputusan ini agar suasana kongres tetap kondusif,” kata Marthen.

Zulkifli menambahkan, penggunaan DPT hasil Kongres Bandung dipandang sebagai langkah adil dan berlandaskan preseden kuat. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi perdebatan panjang di masa mendatang. Suasana damai yang sudah terbentuk harus kita pertahankan,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta

Berikut daftar lengkap jumlah hak suara per provinsi:

1. Aceh: 3
2. Sumatera Utara: 4
3. Riau: 4
4. Sumatera Barat: 3
5. Jambi: 3
6. Sumatera Selatan: 4
7. Bengkulu: 2
8. Lampung: 5
9. DKI Jakarta: 3
10. Jawa Barat: 5
11. Jawa Tengah: 3
12. Solo: 1
13. DI Yogyakarta: 2
14. Jawa Timur: 4
15. Bali: 2
16. Kalimantan Barat: 1
17. Kalimantan Selatan: 3
18. Kalimantan Tengah: 3
19. Kalimantan Timur: 2
20. Sulawesi Utara: 3
21. Sulawesi Tenggara: 2
22. Sulawesi Tengah: 2
23. Sulawesi Selatan: 3
24. Maluku: 2
25. Nusa Tenggara Barat: 1
26. Nusa Tenggara Timur: 1
27. Papua: 1
28. Bangka Belitung: 2
29. Maluku Utara: 2
30. Gorontalo: 1
31. Banten: 3 (2)
32. Kepulauan Riau: 1
33. Papua Barat: 1
34. Sulawesi Barat: 1
35. Kalimantan Utara: 1
36. Papua Barat Daya: 1
37. Papua Tengah: 1
38. Papua Selatan: 1
39. Papua Pegunungan: 1

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 61 Perwira Tinggi dan Menengah, Termasuk Kapolda Gorontalo

Total Hak Suara: 87

Selain menetapkan hak suara, panitia juga membuka kesempatan bagi lima peninjau dari setiap provinsi. Peninjau hanya dapat hadir pada pembukaan dan penutupan kongres, serta akan ditempatkan di ruang khusus dengan fasilitas siaran langsung.

Penunjukan peninjau sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua PWI Provinsi masing-masing. Ada usulan agar pelaksana tugas (Plt) juga dilibatkan, namun hal itu diserahkan pada kebijakan daerah.

Dengan penetapan DPT dan aturan kehadiran peninjau ini, Panitia Kongres PWI 2025 berharap forum tersebut menjadi momentum persatuan insan pers nasional, sekaligus menjaga marwah organisasi di tingkat pusat maupun daerah.

Example floating