Nasional

Rekening Diblokir PPATK? Begini Prosedur Pengaktifan Kembali

×

Rekening Diblokir PPATK? Begini Prosedur Pengaktifan Kembali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto:Ist/Ulanda.id
Ilustrasi Foto:Ist/Ulanda.id

ULANDA.ID Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan berturut-turut. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Kendati diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman. Lembaga ini juga menjamin, rekening yang dibekukan dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan.

Proses Pengajuan Keberatan Pemblokiran Rekening

Nasabah yang rekeningnya telah diblokir dapat mengajukan keberatan dan aktivasi ulang melalui formulir digital yang disediakan PPATK. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga :  Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA

Akses Formulir Daring

Buka tautan https://form.ppatk.go.id, baca seluruh informasi yang tertera, lalu klik tombol “Berikutnya”.

Lengkapi Identitas Diri

Isi data pribadi sesuai identitas resmi, seperti:

Nama lengkap

NIK untuk WNI atau paspor untuk WNA

Nomor ponsel aktif dan email

Informasi bank, nomor rekening, jenis rekening, serta sumber dana

Cantumkan Alasan Keberatan

Jelaskan tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan terhadap pemblokiran rekening.

Baca Juga :  Mengapa Hari Kebangkitan Nasional Diperingati Setiap 20 Mei?

Unggah Dokumen Pendukung

Lampirkan maksimal lima dokumen pendukung, masing-masing tidak melebihi 2 MB. Dokumen meliputi:

Bukti penghentian transaksi (jika tersedia)

Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran

Identitas diri (e-KTP, paspor, KITAS/KITAP)

Akta pendirian bagi badan usaha

Surat kuasa dan identitas penerima kuasa (jika dikuasakan)

Kirim Data dan Dokumen

Setelah semua informasi terisi dan dokumen terunggah, klik tombol “Kirim”.

Aktivasi Rekening di Bank Terkait

Baca Juga :  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bebas Uang Muka untuk Rumah Subsidi, Bunga Cicilan Tetap 5 Perse

Setelah pengisian formulir, nasabah wajib mendatangi bank tempat rekening dibuka. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

Kartu identitas (KTP/paspor)

Buku tabungan

Bukti pengisian formulir PPATK

Dokumen pendukung lainnya

Pihak bank kemudian akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data nasabah dengan database PPATK. Bila seluruh tahap telah dilalui dengan benar, bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening tersebut.

Nasabah disarankan untuk memantau status rekening secara berkala selama proses berlangsung.

Example floating