ULANDA.ID – Suasana hening menyelimuti ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo saat pengumuman pemberhentian anggota DPRD Wahyudin Moridu, Senin (22/9).
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo, Umar Karim, dengan suara bergetar menyampaikan bahwa Wahyudin selama ini dikenal kritis dan berdedikasi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Nada emosional juga terdengar dari Ghalib Lahidjun, anggota Fraksi Golkar sekaligus rekan Wahyudin, yang mengenang kiprahnya di Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perkebunan Sawit. Ia bahkan mengutip doa dalam sidang yang membuat ruang paripurna hening.
Pengumuman pemberhentian ini berawal dari viralnya potongan video Wahyudin yang menyatakan akan “memiskinkan negara”. Video tersebut menyebar sejak Jumat (19/9) dan memicu desakan publik agar Wahyudin segera dicopot dari jabatannya.
Menindaklanjuti polemik itu, DPP PDI Perjuangan lebih dulu mengeluarkan Keputusan Nomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 tanggal 20 September 2025 yang menyatakan pemecatan Wahyudin dari keanggotaan partai.
Tak lama berselang, BK DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang etik secara in absentia karena Wahyudin tidak hadir. Hasil sidang yang dibacakan dalam paripurna menyatakan Wahyudin melanggar Kode Etik dan Sumpah Janji Anggota DPRD.
“Berdasarkan Keputusan BK Nomor 1 Tahun 2025, Wahyudin dijatuhi sanksi pemberhentian dari keanggotaan DPRD,” tegas Umar Karim.
Dengan demikian, terdapat dua keputusan resmi pemberhentian terhadap Wahyudin, baik dari BK DPRD Gorontalo maupun DPP PDI Perjuangan. Menurut Umar, keduanya tidak bertentangan karena sama-sama berlandaskan hukum, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Sidang BK harus tetap berjalan meski ada keputusan partai. Aduan sudah diregister sehingga BK wajib memberikan kepastian hukum agar polemik tidak berlarut. Kami juga mengantongi lebih dari dua alat bukti,” ujarnya.
Umar menambahkan, keputusan DPP PDI Perjuangan lebih mudah ditindaklanjuti oleh DPRD karena hanya memerlukan usulan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui SK Mendagri.