DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Gorontalo Umumkan Penyesuaian Agenda Kerja Masa Sidang Pertama 2025-2026

×

DPRD Gorontalo Umumkan Penyesuaian Agenda Kerja Masa Sidang Pertama 2025-2026

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo saat pengumuman perubahan agenda kerja Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026. (foto: Humas Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo)/Ulanda.id
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo saat pengumuman perubahan agenda kerja Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026. (foto: Humas Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo)/Ulanda.id

ULANDA.ID – DPRD Provinsi Gorontalo mengumumkan penyesuaian agenda kerja masa persidangan pertama tahun 2025-2026 melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama, Rabu (1/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, sebagai tindak lanjut hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada hari yang sama.

“Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus tanggal 1 Oktober 2025. Agenda tunggal rapat hari ini adalah pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan pertama tahun 2025-2026,” kata Thomas Mopili.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Bahas Aduan Guru ASN Madrasah soal Penghentian Tunjangan dan Hak Keuangan

Ia menegaskan, perubahan tersebut penting dilakukan agar DPRD tetap sejalan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, namun tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Thomas Mopili juga merujuk pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam aturan itu disebutkan bahwa agenda kerja yang sudah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui mekanisme rapat paripurna.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Ketersediaan Tinta Ribbon di Dukcapil Pohuwato

“Berdasarkan ketentuan tersebut dan rekomendasi Banmus, kami umumkan penyesuaian agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan pertama 2025-2026,” ujarnya.

Baca Juga :  La ode Haimudin, Peringatan 23 Januari Jadi Sorotan Rapat Banmus DPRD Gorontalo 2025

Adapun perubahan yang ditetapkan yakni penjadwalan ulang rapat paripurna terkait penyampaian rekomendasi permasalahan perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo. Agenda tersebut dipindahkan ke Senin, 6 Oktober 2025.

Melalui keputusan ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, keteraturan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam melaksanakan fungsi legislasi.

Example floating