ULANDA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan pelaksanaan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026, yang akan berlangsung selama delapan hari kerja, mulai 21 hingga 30 Oktober 2025.
Kegiatan reses ini menjadi agenda rutin DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan (Dapil). Pengumuman resmi tersebut didasarkan pada agenda kerja yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan.
Pelaksanaan reses merupakan tindak lanjut dari agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap anggota dewan wajib mengumumkan jadwal reses paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran informasi publik.
“Reses adalah bagian penting dari fungsi representasi dewan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat,” ujar salah satu pimpinan DPRD dalam keterangan resmi.
DPRD Provinsi Gorontalo terbagi dalam enam daerah pemilihan yang meliputi seluruh wilayah provinsi, dengan total puluhan anggota yang akan turun langsung ke lapangan:
Dapil Gorontalo I (Kota Gorontalo): 8 anggota
Dapil Gorontalo II (Kabupaten Bone Bolango): 6 anggota
Dapil Gorontalo III (Kabupaten Gorontalo A): 9 anggota
Dapil Gorontalo IV (Kabupaten Gorontalo B): 6 anggota
Dapil Gorontalo V (Kabupaten Gorontalo Utara): 5 anggota
Dapil Gorontalo VI (Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato): 10 anggota
Seluruh pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan menjalankan kegiatan reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan dukungan penuh dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Melalui kegiatan ini, setiap anggota DPRD diharapkan dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam rumusan kebijakan pembangunan daerah. Hasil reses akan menjadi bahan penting dalam penyusunan program strategis daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warga Gorontalo.
“Setiap masukan dari masyarakat akan kami catat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” tambah pernyataan resmi DPRD.