DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Umumkan Jadwal Reses Masa Persidangan Pertama 2025–2026

×

DPRD Provinsi Gorontalo Umumkan Jadwal Reses Masa Persidangan Pertama 2025–2026

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa DPRD Provinsi Gorontalo/Ulanda.id
Foto : Istimewa DPRD Provinsi Gorontalo/Ulanda.id

ULANDA.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan pelaksanaan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026, yang akan berlangsung selama delapan hari kerja, mulai 21 hingga 30 Oktober 2025.

Kegiatan reses ini menjadi agenda rutin DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan (Dapil). Pengumuman resmi tersebut didasarkan pada agenda kerja yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Tinjau Layanan BPJS di Puskesmas Limboto Barat

Pelaksanaan reses merupakan tindak lanjut dari agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap anggota dewan wajib mengumumkan jadwal reses paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran informasi publik.

“Reses adalah bagian penting dari fungsi representasi dewan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat,” ujar salah satu pimpinan DPRD dalam keterangan resmi.

DPRD Provinsi Gorontalo terbagi dalam enam daerah pemilihan yang meliputi seluruh wilayah provinsi, dengan total puluhan anggota yang akan turun langsung ke lapangan:

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dukung Penuh Embarkasi Haji Penuh

Dapil Gorontalo I (Kota Gorontalo): 8 anggota

Dapil Gorontalo II (Kabupaten Bone Bolango): 6 anggota

Dapil Gorontalo III (Kabupaten Gorontalo A): 9 anggota

Dapil Gorontalo IV (Kabupaten Gorontalo B): 6 anggota

Dapil Gorontalo V (Kabupaten Gorontalo Utara): 5 anggota

Dapil Gorontalo VI (Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato): 10 anggota

Seluruh pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan menjalankan kegiatan reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan dukungan penuh dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Desak Satgas Anti-Premanisme

Melalui kegiatan ini, setiap anggota DPRD diharapkan dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam rumusan kebijakan pembangunan daerah. Hasil reses akan menjadi bahan penting dalam penyusunan program strategis daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warga Gorontalo.

“Setiap masukan dari masyarakat akan kami catat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” tambah pernyataan resmi DPRD.

Example floating