DPRD Provinsi Gorontalo

Femmy Udoki Soroti Relokasi SMAN 1 Bulango Ulu, Pertanyakan Pengurangan Lahan

×

Femmy Udoki Soroti Relokasi SMAN 1 Bulango Ulu, Pertanyakan Pengurangan Lahan

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam rapat kerja gabungan komisi yang digelar di ruang Dulohupa, Rabu (1/10/2025/Ulanda.id
DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam rapat kerja gabungan komisi yang digelar di ruang Dulohupa, Rabu (1/10/2025/Ulanda.id

ULANDA.ID – Relokasi SMA Negeri 1 Bulango Ulu kembali menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam rapat kerja gabungan komisi yang digelar di ruang Dulohupa, Rabu (1/10), anggota dewan mempertanyakan dugaan pengurangan luas lahan sekolah dari 10.000 meter persegi menjadi hanya 5.000 meter persegi di lokasi baru.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, menyatakan relokasi tersebut dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan alasan keterbatasan lahan. Namun, masyarakat menilai masih ada lahan kosong di sekitar area baru yang seharusnya dapat dibebaskan.

“Jika sebelumnya lahan sekolah mencapai 10 ribu meter persegi, wajar masyarakat berharap luas lahan di lokasi baru tetap sama. Apalagi sekolah ini adalah aset provinsi yang harus dilindungi,” ujar Femmy.

Baca Juga :  Fikran Salilama Soroti Pemprov Gorontalo Lamban Selesaikan Tapal Batas Kota dan Bone Bolango

Selain luas lahan, DPRD juga menyoroti mekanisme relokasi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dari hasil rapat, diketahui ada enam kali pertemuan antara BWS dengan pemerintah Kabupaten Bone Bolango tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun dinas terkait.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Soroti Hasil Audit BPK 2024, Tiga Temuan Jadi Fokus Perbaikan

“Prosedur ini jelas dilewati. Aset provinsi tidak bisa dipindahkan begitu saja tanpa koordinasi dengan pemprov,” tegasnya.

Rapat gabungan yang melibatkan Komisi I, III, dan IV DPRD bersama sejumlah OPD akhirnya menyepakati perlunya kajian ulang terhadap proses relokasi. DPRD memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menjamin hak masyarakat dan aset pendidikan tetap terlindungi.

Baca Juga :  Kasus Karyawan PT Tjakrindo, DPRD Gorontalo Dorong Restoratif Justice

“Kami di Komisi I akan mengawal masalah ini hingga tuntas. Relokasi boleh dilakukan, tapi jangan sampai merugikan aset pendidikan dan masyarakat sebagai penerima manfaat utama,” tutup Femmy.

Example floating