ULANDA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-52, Senin (6/10/2025), dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Gorontalo.
Rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD itu menjadi ajang penyampaian hasil kerja Pansus yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Pembentukan Pansus Kelapa Sawit.
Ketua Pansus, Umar Karim, menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo. Temuan itu melahirkan beberapa rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
“Salah satu rekomendasi kami adalah penyitaan lahan yang telah dikuasai perusahaan namun tidak diusahakan atau tidak ditanami sawit. Faktanya, ada lahan yang sudah dikuasai lebih dari sepuluh tahun tapi tidak pernah dimanfaatkan,” ujar Umar Karim, usai membacakan laporan di rapat paripurna.
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa UK itu menambahkan, lahan-lahan tidak produktif tersebut direkomendasikan untuk disita dan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang merupakan pemilik asal tanah.
Lebih lanjut, Umar mengungkapkan persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK dijadwalkan akan berkunjung ke Gorontalo pada bulan November untuk menindaklanjuti temuan dan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, kami merekomendasikan agar KPK segera menindaklanjutinya,” tegasnya.
Dalam laporan Pansus, disebutkan bahwa Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo menjadi dua daerah dengan permasalahan terbanyak dalam pengelolaan perkebunan sawit. Sementara itu, untuk Kabupaten Pohuwato, Pansus hanya memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sistem pengelolaannya.
Menutup laporannya, Umar Karim menegaskan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang telah disahkan dalam rapat paripurna tersebut.
“Rapat paripurna ini menetapkan bahwa seluruh komisi di DPRD, mulai dari Komisi I hingga IV, berkewajiban mengawasi pelaksanaan rekomendasi. Jika ada pihak yang tidak patuh terhadap ketentuan hukum, maka kami akan merekomendasikan pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.