ULANDA.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas tata kelola perkebunan kelapa sawit secara resmi melahirkan sejumlah rekomendasi penting hasil temuan di lapangan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Gorontalo, Umar Karim, dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (6/10/2025).
Rekomendasi Pansus: Lahan Tak Digarap Disita
Umar menjelaskan, salah satu rekomendasi utama Pansus adalah penyitaan lahan yang dikuasai perusahaan namun tidak diusahakan atau tidak ditanami sawit.
“Banyak rekomendasi yang dibuat oleh Pansus, salah satunya penyitaan lahan yang sudah dikuasai perusahaan tapi belum diusahakan atau belum ditanami sawit,” ujar Umar kepada wartawan.
Menurut Umar, rekomendasi tersebut berdasarkan temuan langsung di lapangan, di mana terdapat lahan yang telah dikuasai perusahaan selama bertahun-tahun namun tidak pernah dimanfaatkan.
“Faktanya ada yang sudah lebih dari 10 tahun tidak diusahakan untuk ditanami. Karena itu kami merekomendasikan agar lahan tersebut disita dan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang merupakan pemilik asal tanah tersebut,” jelasnya.
KPK Ambil Alih Kasus Sawit
Selain mengeluarkan rekomendasi kebijakan, Umar juga mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengambil alih penanganan kasus perkebunan sawit di Gorontalo.
“Kami laporkan bahwa permasalahan ini sudah diambil alih oleh KPK. Saya mendapat informasi bahwa KPK akan datang ke Gorontalo sekitar bulan November,” katanya.
Pansus berharap, langkah tersebut dapat mempercepat penegakan hukum dan memastikan pengelolaan perkebunan sawit berjalan transparan serta berpihak kepada masyarakat.
Langkah Lanjutan DPRD
DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan menyerahkan hasil rekomendasi Pansus kepada Gubernur Gorontalo untuk diteruskan ke kementerian terkait. Tujuannya agar setiap temuan dan kebijakan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Rekomendasi Pansus ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit di Gorontalo, termasuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai izin HGU dan kepentingan masyarakat daerah.