DPRD Provinsi Gorontalo

TAPD Provinsi Gorontalo Disorot DPRD, Proyeksi PAD Diubah Tanpa Dasar Hukum

×

TAPD Provinsi Gorontalo Disorot DPRD, Proyeksi PAD Diubah Tanpa Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, melontarkan kritik tajam kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)-Foto:Ist/Ulanda.id
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, melontarkan kritik tajam kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)-Foto:Ist/Ulanda.id

ULANDA.ID Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, melontarkan kritik tajam kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat konsultasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Selasa (5/8/2025) di Ruang Inogaluma. Kritik tersebut terkait perubahan proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan tanpa mekanisme peraturan daerah (Perda).

Umar menilai tindakan TAPD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menurunkan proyeksi retribusi daerah hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai langkah keliru dan tidak sah secara hukum.

“Setiap perubahan substansi dalam Perda tidak bisa dilakukan hanya dengan Pergub. Ini melanggar prinsip legalitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Umar kepada media usai rapat.

Baca Juga :  La Ode Haimudin Tegaskan: Anggaran Harus Prioritaskan Dampak Nyata

Menurutnya, Komisi I bersama Banggar telah meminta agar TAPD dikoreksi dalam hal ini, karena Pergub tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk menggantikan atau mengubah isi Perda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Umar menekankan bahwa seluruh komponen dalam APBD harus dirumuskan sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, perubahan target pendapatan daerah tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan legislatif.

“Kami menghargai kerja TAPD, tetapi semua harus taat regulasi. Proyeksi PAD itu keputusan politik anggaran, bukan teknis administrasi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Reses La Ode Banyak Terima Banyak Laporan Masyarakat Bolihutuo

Masih dalam forum yang sama, Umar turut menyampaikan keprihatinan atas nihilnya alokasi dana untuk kegiatan statistik daerah sepanjang 2024. Padahal, data statistik menjadi landasan penting bagi perencanaan pembangunan yang berbasis bukti.

“Statistik adalah urusan wajib. Jika tidak dianggarkan, maka bagaimana pemerintah menyusun kebijakan berbasis data valid?” kritik Umar.

Komisi I mendesak agar Pemprov mulai mengalokasikan anggaran statistik secara proporsional dalam APBD 2026, guna mendukung kualitas perencanaan lintas sektor dan akurasi data pembangunan.

Menutup pernyataannya, Umar mengingatkan pentingnya efisiensi belanja pemerintah daerah. Menurutnya, efisiensi seharusnya difokuskan pada pengurangan belanja operasional internal, bukan justru mengorbankan belanja yang berdampak langsung pada masyarakat.

Baca Juga :  Pastikan RPJMD Tepat Sasaran, Komisi III DPRD Gorontalo Konsultasi ke Kemendagri

“Kalau mau efisien, pangkas yang internal. Jangan sampai anggaran publik dipangkas karena itu berdampak langsung ke masyarakat,” tegasnya.

Rapat konsultasi antara Komisi I dan Banggar ini menjadi momentum bagi DPRD untuk menegaskan kembali prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam tata kelola fiskal daerah. Umar Karim menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus dibuat berdasarkan regulasi yang sah dan mengutamakan kepentingan publik.

“Keuangan daerah bukan hanya soal teknis, tapi juga komitmen terhadap hukum dan rakyat,” pungkasnya.

Example floating