ULANDA.ID – Usaha keras anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, akhirnya membuahkan hasil. Melalui strategi lobi yang intens di forum Paripurna, Femmy berhasil meyakinkan Ketua DPRD untuk membawa usulan mempertahankan anggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) langsung kepada Gubernur Gusnar Ismail.
Hasilnya, Gubernur dan DPRD menyepakati bahwa kedua lembaga tersebut tetap mendapatkan alokasi dana dalam APBD 2026, meski sempat diusulkan untuk dihapus.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-39, Senin (11/8), yang juga mengesahkan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Dalam rapat itu, Femmy menegaskan bahwa penghapusan anggaran KPID dan KIP bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau sampai dihapus, ini kemunduran besar dan akan menjadi preseden buruk bagi Gorontalo,” ujarnya tegas di hadapan forum.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengusulkan pengurangan anggaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dari Rp17 miliar menjadi Rp14 miliar. Pemangkasan ini berdampak pada dihapusnya alokasi dana bagi KPID dan KIP.
Namun, Femmy mematahkan argumen tersebut dengan membandingkan kebijakan di daerah lain yang tetap mempertahankan anggaran dua lembaga ini meski melakukan efisiensi.
“Berapapun jumlahnya, tetap harus ada, karena ini perintah undang-undang,” tegasnya.
Melalui dukungan penuh sesama anggota Umar Karim, aspirasi yang dibawa Femmy Udoki disampaikan langsung kepada Gubernur Gusnar Ismail. Dalam paripurna itu, Femmy menekankan peran vital KPID dalam mengawasi 20 lembaga penyiaran swasta di Gorontalo, serta fungsi KIP dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
Argumen tersebut meyakinkan Gubernur untuk mempertahankan anggaran keduanya.
“Kami ingin memastikan pengawasan penyiaran dan keterbukaan informasi publik tidak terganggu,” ujar Gusnar usai rapat.
Meski anggaran dipertahankan, Femmy mendorong KPID dan KIP untuk menghadirkan program inovatif agar kinerjanya semakin relevan di era digitalisasi.
“Mungkin programnya dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga tidak masuk prioritas. Ke depan, harus ada terobosan baru,” kata Femmy.
Dengan disetujuinya usulan ini, keberlanjutan fungsi KPID dan KIP di Provinsi Gorontalo kini terjamin dalam APBD 2026, sekaligus menjadi bukti efektivitas lobi politik di parlemen daerah.