ULANDA.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Haryanto Manan, mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai instruksi langsung Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
“Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny Junus. Kami diminta memastikan pencairan dilakukan tepat waktu, transparan, dan sesuai regulasi,” kata Haryanto Manan di Gorontalo, Sabtu (1/6).
Menurut Haryanto, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN mencapai Rp26,4 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Pencairan dilakukan secara serentak melalui perangkat daerah masing-masing, menggunakan sistem pembayaran yang telah dipersiapkan agar proses berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
“Seluruh perangkat daerah telah menerima instruksi dan sistem pembayaran sudah siap. Kami berharap tidak ada kendala dalam proses ini,” jelasnya.
Namun demikian, ASN yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum dapat menerima gaji ke-13 tahun ini. Haryanto menjelaskan, dasar pemberian gaji ke-13 adalah gaji pada bulan berjalan, sehingga ASN baru belum memenuhi syarat.
“Mereka baru aktif dan menerima gaji bulan Juni, jadi belum berhak atas gaji ke-13,” pungkasnya.
Dengan pencairan tepat waktu ini, Pemkab Gorontalo berharap ASN dapat terbantu secara finansial, terutama dalam menghadapi pengeluaran menjelang masuk sekolah anak-anak.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.