ULANDA.ID – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agus Suparmanto resmi mendaftarkan hasil Muktamar X partai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pendaftaran dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, bersama Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, di Jakarta, Rabu (1/10).
“Ada tujuh berkas yang kita serahkan dan alhamdulillah sudah lengkap. Ini bagian dari ketaatan hukum, bahwa setelah muktamar harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita memerlukan SK dari Menteri Hukum,” kata Taj Yasin.
Ia menjelaskan, berkas yang diserahkan meliputi pengesahan AD/ART, surat keputusan, daftar hadir, foto, berita acara rapat formatur, hingga dokumentasi hasil Muktamar X PPP.
“Yang baru kita daftarkan adalah ketua umum dan sekretaris jenderal saja,” ujarnya menambahkan.
Terkait dualisme kepemimpinan PPP, Yasin menegaskan muktamar tidak mungkin menghasilkan dua keputusan. Karena itu, kubu Agus juga menyertakan surat pengantar dari Mahkamah Partai saat menyerahkan berkas ke Kemenkumham.
“Pengurus dari muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar. Pengesahan kami hasil dari muktamar sudah melalui tahapan-tahapan dan rapat paripurna,” katanya.
PPP sebelumnya menggelar Muktamar X di kawasan Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu. Pada Sabtu (27/9) malam, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum periode 2025–2030. Namun, muktamar yang diwarnai kericuhan itu menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum.
Dengan demikian, kini terdapat dua kubu yang sama-sama menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030, yakni kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto.