ULANDA.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan tindakan premanisme. Ia menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum.
“Kalau memang itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai negara tunduk pada aksi-aksi seperti itu,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ahad (25/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Puan menyusul kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) di Tangerang Selatan, Banten. GRIB Jaya, yang dipimpin Hercules Rosario Marshal, disebut menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Anggota Ormas Ditangkap
Kasus ini berbuntut pada penangkapan 17 anggota GRIB Jaya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Sabtu (24/5). Sepanjang Mei 2025, sejumlah anggota GRIB Jaya dan ormas lainnya, termasuk Pemuda Pancasila, juga terlibat kasus dugaan premanisme di berbagai wilayah.
Menyikapi maraknya aksi kekerasan tersebut, Puan menilai bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), perlu mengevaluasi keberadaan ormas-ormas yang kerap membuat keresahan di masyarakat.
Pakar Hukum: Ada Mekanisme Pembubaran Ormas
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia, Allan Fatchan Gani Wardhana, menyatakan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan atau mengganggu ketertiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Jika terbukti melakukan kekerasan atau premanisme, ormas bisa dibubarkan setelah melalui tahapan sanksi administratif,” kata Allan saat dihubungi, Jumat (30/5).
Allan menjelaskan, tahapan sanksi terhadap ormas dimulai dari peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Jika ormas tetap melanggar, maka bisa dikenakan sanksi lanjutan berupa penghentian kegiatan, pencabutan status badan hukum, hingga pembubaran.
Kompolnas Desak Evaluasi Ormas Preman
Dorongan evaluasi terhadap ormas juga datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai evaluasi perlu dilakukan terhadap ormas yang anggotanya terlibat dalam tindakan kekerasan.
Ia merujuk pada insiden pembakaran mobil polisi yang terjadi di Depok pada April 2025, yang diduga melibatkan anggota GRIB Jaya. “Kejadian di Depok tidak cukup hanya diproses pidana. Perlu ada evaluasi terhadap organisasi yang menaungi pelaku,” ujar Anam, Rabu (23/4).
Anam menekankan bahwa kebebasan berorganisasi adalah bagian dari prinsip demokrasi. Namun, jika suatu ormas kerap melanggar hukum, maka keberadaannya wajib dievaluasi untuk menjaga ketertiban umum.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.