ULANDA.ID I Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo tengah bersiap melakukan gebrakan dalam upaya meningkatkan disiplin dan etika kerja para anggotanya. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib, DPRD kini tengah membahas revisi aturan internal, dengan fokus utama pada kedisiplinan kehadiran dalam rapat paripurna.
Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiayi, menegaskan bahwa dalam draf revisi terbaru, anggota DPRD yang tidak hadir dalam enam kali rapat paripurna tanpa keterangan akan terancam diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Ini adalah bentuk penegasan terhadap tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah menunjukkan kurangnya komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan,” ujar Syamsir usai rapat tertutup Pansus yang digelar di Mana Cafe, Senin malam (14/4/25).
Rapat tersebut membahas sejumlah pasal penting yang mengatur etika dan disiplin anggota, termasuk sanksi administratif hingga langkah-langkah tegas seperti PAW. Syamsir menyebut, usulan PAW bukan semata hukuman, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga.
Langkah ini mendapat sambutan beragam dari publik. Banyak yang memuji inisiatif DPRD memperketat aturan internal, menganggapnya sebagai sinyal positif untuk menciptakan lembaga legislatif yang lebih bertanggung jawab. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan pentingnya mekanisme verifikasi yang adil agar proses PAW tidak disalahgunakan sebagai alat politik.
Pansus sendiri menegaskan bahwa semua usulan PAW akan diproses sesuai ketentuan hukum dan melalui tahapan klarifikasi yang ketat. Mereka berharap revisi tata tertib ini bisa segera rampung dan diimplementasikan, guna membentuk lingkungan kerja DPRD yang lebih profesional dan akuntabel.