ULANDA.ID I Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Penegasan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penyampaian pidato sambutan wali kota pada Senin (03/03). Menurut Adhan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Gorontalo.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Keuangan Kota Gorontalo langsung mengambil langkah konkret. Kepala Badan Keuangan, Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menginventarisir kembali para wajib pajak yang masih menunggak. “Intensifikasi penagihan akan dilakukan setiap hari oleh petugas pajak di seluruh wilayah hukum Kota Gorontalo,” tegasnya.
Selain itu, Nuryanto menambahkan, bagi wajib pajak yang tetap membandel dan tidak melakukan pembayaran meski telah diberikan sanksi administratif bertahap, nama-nama mereka akan diserahkan ke Wali Kota untuk diproses lebih lanjut. “Kami akan minta persetujuan Wali Kota untuk penindakan tegas, sesuai arahan beliau sebelumnya,” Jelasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Adhan Dambea sendiri sebelumnya telah menyampaikan target peningkatan PAD hingga 20 persen setiap tahunnya, salah satunya melalui optimalisasi sektor pajak daerah. “Pajak ini kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas umum, pelayanan, dan program sosial. Jadi, semua pihak harus sadar akan tanggung jawab ini,” ujar Adhan.
Badan Keuangan juga akan menggandeng berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum, untuk membantu penertiban bagi pelaku usaha yang tetap membandel. Sosialisasi kepada para pelaku usaha juga akan ditingkatkan agar tidak ada alasan ketidaktahuan terkait kewajiban perpajakan. “Kami akan lakukan pendekatan persuasif lebih dulu, namun jika tetap tidak patuh, tentu ada sanksi sesuai aturan,” tambah Nuryanto.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Gorontalo juga membuka ruang komunikasi bagi para wajib pajak untuk berkonsultasi atau menyampaikan kendala dalam proses pembayaran. Tujuannya adalah menciptakan sistem pajak yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kesadaran kolektif untuk berkontribusi melalui pajak dapat semakin tumbuh, dan pembangunan kota bisa berjalan lebih optimal./rA81.