ULANDA.ID – Sebanyak 2.466 tenaga honorer di Provinsi Gorontalo resmi dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Kepastian tersebut diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setelah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk surat resmi, kami berdasarkan surat yang dikirimkan Kepala BKN terkait daftar nama peserta. Jumlah sesuai surat BKN sebanyak 2.466 orang,” kata Kepala Bidang Pengadaan Pegawai BKD Provinsi Gorontalo, Muhammad Rian, Kamis (11/9).
Wajib Unggah Dokumen di SSCASN
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo pada 8 September 2025, peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Dokumen yang harus dipenuhi meliputi:
Pasfoto terbaru
Ijazah dan transkrip asli
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
Surat pernyataan bermaterai
Peserta yang tidak melengkapi kewajiban ini dianggap mengundurkan diri.
Penempatan dan Regulasi Tunjangan
Rian memastikan bahwa daftar nama peserta lolos seleksi tidak akan berubah. Penempatan peserta juga sudah ditetapkan sesuai surat resmi dari Kepala BKN.
Meski jumlah formasi telah diumumkan, regulasi mengenai hak-hak peserta masih menunggu aturan lebih lanjut. Hingga kini, belum ada ketentuan spesifik terkait tunjangan, termasuk BPJS maupun transportasi.
“Berdasarkan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025, belum diatur secara spesifik,” jelas Rian.
Terkait kemungkinan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Rian menegaskan hal itu masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dipungut biaya.
Masyarakat diminta mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Informasi resmi hanya diumumkan melalui situs www.bkn.go.id
, dan www.bkd.gorontaloprov.go.id
Dengan adanya kepastian ini, 2.466 peserta yang dinyatakan lolos diharapkan segera melengkapi dokumen sesuai jadwal agar proses penetapan status PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar. Peserta nantinya akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah mengisi DRH NI melalui laman SSCASN BKN.