ULANDA.ID — Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan keprihatinan atas temuan 23 unit usaha yang belum pernah membayar pajak daerah sejak berdiri. Temuan ini memicu respons tegas dari Pemkot untuk menertibkan kepatuhan pajak demi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan bahwa 23 pelaku usaha tersebut terdiri atas 19 restoran dan 4 tempat hiburan yang tidak pernah menyetor pajak sepeser pun ke kas daerah.
“Mereka tidak pernah membayar pajak sejak awal berdiri. Ini jelas pelanggaran aturan perpajakan daerah,” tegas Nuryanto saat ditemui di Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (1/7/2025).
Selain itu, terdapat 16 wajib pajak dari sektor restoran dan hotel yang tercatat menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp369 juta.
Ironisnya, dalam pertemuan yang digelar Senin (30/6/2025) malam sebagai ajang silaturahmi, sosialisasi, dan edukasi pajak daerah, sebagian besar pelaku usaha yang masuk dalam daftar penunggak pajak justru tidak hadir, meski telah menerima undangan resmi.
Sikap abai ini dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian yang memperkuat keputusan Pemkot untuk mengambil langkah hukum dan administratif yang lebih tegas.
“Kami akan segera menurunkan Satgas PAD untuk mengawasi langsung dan menertibkan usaha yang tidak patuh pajak. Ini sinyal bahwa Pemkot serius dalam mengamankan penerimaan daerah,” kata Nuryanto.
Ia menegaskan bahwa pajak yang telah dipungut dari masyarakat seharusnya langsung disetorkan ke kas daerah, bukan ditahan atau diabaikan. Penindakan ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi sebagai upaya menciptakan keadilan dan kepatuhan bagi seluruh pelaku usaha.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemkot Gorontalo juga akan melanjutkan program apresiasi tahunan kepada para wajib pajak yang taat dan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
“Sudah saatnya pengusaha menunjukkan tanggung jawab. Jangan hanya menikmati hasil tanpa melaksanakan kewajiban. Taat pajak sekarang, atau bersiap berhadapan dengan Satgas PAD,” pungkasnya.