ULANDA.ID – Sejumlah warga secara sukarela mengembalikan barang-barang yang sempat dijarah dari rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hingga Sabtu (6/9/2025), total ada 32 item yang dikembalikan, termasuk bundel sertifikat tanah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara untuk kemudian difasilitasi pemulangannya kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili Achmad Winarso.
“Sebanyak 32 item barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah kini telah dikembalikan. Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh warga,” ujar Onkoseno, dikutip dari Antara.
Onkoseno menambahkan, melalui komunikasi dan kerja sama yang baik antara warga, pihak kepolisian, dan keluarga, sebagian besar barang bisa dikembalikan secara resmi.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga, kepolisian, dan keluarga korban,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang mewakili keluarga Ahmad Sahroni, menekankan bahwa pihak keluarga menghargai itikad baik warga.
“Keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang secara sadar menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” ujarnya.
Kejadian penjarahan terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Massa sempat melakukan perusakan dan mengambil sejumlah barang di kediaman Sahroni, termasuk jam tangan Richard Mille, tas-tas bermerek, hingga patung Iron Man.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.