ULANDA.ID I Kota Gorontalo. 25 April 2025 – Polemik mengenai dana pembangunan Masjid Raya Gorontalo kembali mencuat ke permukaan. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mempertanyakan kejelasan dana hasil pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang sejak tahun 2016 direncanakan untuk pembangunan Masjid Raya.
Menurut Adhan, kebijakan tersebut berasal dari inisiatif mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, dengan alasan bahwa Gorontalo belum memiliki masjid raya. Dana sebesar Rp 3.060.000.000 berhasil dikumpulkan melalui potongan gaji PNS, namun kini keberadaannya menjadi tanda tanya besar.
“Dana itu awalnya lebih dari tiga miliar rupiah, tapi sekarang tersisa Rp 2,1 miliar. Lokasi pembangunan masjid juga tidak jelas sampai hari ini,” ungkap Adhan dalam keterangannya.
Adhan menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana tersebut kini berada di bawah pengelolaan sebuah yayasan yang diketuai oleh Zainudin Hasan. Hal ini, menurutnya, tidak sesuai dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, terlebih dana tersebut berasal dari potongan gaji PNS yang seharusnya dikembalikan atau dimanfaatkan sesuai tujuan awal.
“Waktu saya masih di DPRD Provinsi, saya sudah minta agar dana itu dikembalikan ke pemerintah, tapi tidak diindahkan. Sekarang saya minta Gubernur menelusuri dana itu dan realisasikan pembangunan masjid,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti transparansi penggunaan dana, Adhan juga menyatakan kesiapannya untuk membangun Masjid Raya Gorontalo secara mandiri jika pemerintah provinsi tidak mampu mewujudkannya.
“Kalau memang pemerintah provinsi tidak sanggup, saya siap membangunnya. Saya yakin, kalau niat kita tulus, masyarakat pasti akan mendukung,” kata Adhan.
Isu ini menambah deretan perhatian publik terhadap pengelolaan dana pembangunan daerah, khususnya yang bersifat keagamaan. Masyarakat pun menantikan respons serius dari Pemerintah Provinsi Gorontalo atas desakan tersebut.(Fazrian Ointu).