Example floating
Example floating
Hukum

BWS II Gorontalo Sarang Korupsi, Aliansi GERAK : Seret Sampai Ke Meja Hijau

×

BWS II Gorontalo Sarang Korupsi, Aliansi GERAK : Seret Sampai Ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I Gorontalo – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo menuding lembaga ini telah berubah menjadi “sarang korupsi” melalui serangkaian proyek yang diduga penuh penyimpangan dan merugikan masyarakat serta negara.

Dugaan terkuat mencuat pada proyek revitalisasi Danau Limboto senilai Rp258,43 miliar. Proyek yang semestinya menyelamatkan lingkungan justru diduga menjadi alat penjarahan anggaran negara. Koordinator GERAK, Abdul Wahidin Tutuna, menegaskan bahwa indikasi korupsi sangat nyata, mulai dari penggusuran lahan warga bersertifikat tanpa kompensasi hingga lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar asumsi, tapi fakta yang terlihat jelas. Sayangnya, aparat di daerah terkesan membiarkan,” ujar Wahidin. GERAK pun telah melaporkan dugaan ini ke KPK pada 11 Maret 2025 dan akan menggelar audiensi untuk memastikan kelanjutan prosesnya.

Baca Juga :  Proses Penegakan Hukum Kasus Tindak Pidana Penipuan Oleh Anggota Brimob Polda Gorontalo dinilai lambat, Aktivis Mahasiswa Minta Penegak Hukum Dicopot Saja.

Skandal tidak berhenti di situ. GERAK juga mengungkap dugaan korupsi pada proyek pengamanan pantai Biluhu Barat senilai Rp6,2 miliar. Proyek ini diduga menggunakan material ilegal dan beton mutu rendah, yang terbukti cepat rusak. CV. Enam Berlian sebagai pelaksana proyek disebut mengambil material timbunan tanpa izin resmi, dibantu oleh lemahnya kontrol dari pengawas dan pejabat BWS.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Serahkan Tiga Tersangka Bom Ikan

GERAK menduga kuat adanya kolaborasi antara kontraktor, pejabat pelaksana, pengawas, hingga bendahara proyek dalam meloloskan pembayaran meski pekerjaan cacat mutu. Mereka menyebutnya sebagai “kerjasama jahat yang terstruktur” demi keuntungan pribadi, dan memperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  MK Kabulkan Gugatan Pilkada Gorontalo Utara, KIPP Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu

“Mereka tidak hanya merusak keuangan negara, tapi juga menginjak-injak hak rakyat,” tegas Wahidin.

Kini, semua mata tertuju pada KPK. Masyarakat Gorontalo menanti keberanian lembaga antirasuah untuk membongkar tuntas dugaan praktik kotor ini dan memastikan mereka yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(PresidenSyimalun/Ulanda.Id)

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *