ULANDA.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.
Program nasional tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,982 triliun untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan. Dana tersebut bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun.
Fokus Penyidikan Dugaan Pemufakatan Jahat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/5), mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik mendalami dugaan praktik pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi bahwa tim teknis diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome (Chromebook) sebagai standar pengadaan. Keputusan tersebut menjadi landasan pengadaan laptop pendidikan pada tahun anggaran 2020.
Padahal, berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, penggunaan Chromebook dinilai belum tepat karena keterbatasan infrastruktur penunjang, terutama koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Evaluasi Uji Coba dan Rekomendasi Awal
Pada 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak berfungsi optimal di banyak wilayah, terutama karena kebutuhan koneksi internet yang konstan.
Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Namun, rekomendasi tersebut tidak diadopsi. Sebagai gantinya, muncul kajian teknis baru yang kembali mengarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome.
Status Penyidikan Ditingkatkan
Setelah memperoleh bukti awal dan menyelesaikan tahap penyelidikan, Kejaksaan Agung resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Meski belum mengungkap identitas pihak-pihak yang terlibat, penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami peran masing-masing dalam proses pengambilan keputusan pengadaan.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional guna menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan anggaran negara dalam pengadaan barang dan jasa sektor pendidikan.