Adveristing
Example 325x300
Pemkot Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Ajak Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Hindari Korupsi

×

Wali Kota Gorontalo Ajak Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Hindari Korupsi

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi pelaku pengadaan barang dan jasa, Selasa (3/6/2025), bertempat di Ballroom Hotel Grand Q, Kota Gorontalo.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), yakni Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Setya Budi Arijanta; Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI, R. Fendy Dharma Saputra; serta CCMS Ahli Pengadaan Nasional UKPBJ Denpasar, I Made Heriyana.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta menyerukan agar para pelaku menjauhi praktik korupsi.

“Bukan hanya aparat, pengusaha pun bisa terjerat hukum jika tidak hati-hati. Pembinaan ini sangat penting agar kita semua tahu cara menghindarinya,” ujar Adhan.

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Adhan menjelaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa tergolong sensitif dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa integritas harus dijaga, terutama oleh pejabat dan pelaksana pengadaan.

“Jangan jadikan jabatan sebagai sarana mengembalikan biaya Pilkada. Gaji kepala daerah memang kecil, tapi pengabdian adalah tujuan utama,” tegasnya.

Ia menyebutkan, gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 juta per bulan, atau sekitar Rp300 juta selama lima tahun. Oleh karena itu, niat menjadi kepala daerah harus dilandasi semangat pelayanan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Akan Tarik Saham Pemkot dari Bank SulutGo

Instruksi Tegas kepada OPD

Dalam arahannya, Adhan juga meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk menolak setiap kebijakan yang dikeluarkannya apabila bertentangan dengan aturan.

“Saya hanya politisi, bukan teknokrat. Jadi kalau ada kebijakan saya yang bertentangan dengan hukum, OPD wajib menolak. Itu bentuk dukungan terbaik kepada kepala daerah,” ungkap Adhan, yang pernah menerima penghargaan dari KPK karena tidak pernah terlibat kasus korupsi selama masa jabatannya sebelumnya.

Upaya Pemerintah Cegah Korupsi

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, serta akuntabel. Selain itu, pembinaan ini menjadi langkah preventif agar para pelaku memahami aspek hukum dan teknis dalam pengadaan.

Example floating