ULANDA.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo pada Selasa (3/6/2025). Laporan tersebut diajukan oleh Rahman Sahi, kuasa hukum pengusaha tambang Martin Basaur, terkait dugaan pelanggaran etika oleh perwira menengah kepolisian tersebut.
Rahman mengungkapkan bahwa insiden berawal ketika dirinya bersama kliennya mendatangi Mapolres Boalemo untuk mempertanyakan kehadiran sejumlah aparat kepolisian di area tambang milik kliennya. Mereka menduga kehadiran aparat tersebut tidak dibekali surat tugas resmi.
“Alih-alih mendapat penjelasan, klien saya justru mendapat perlakuan yang arogan dari Kapolres. Ia dibentak, ditunjuk-tunjuk, bahkan ditendang kakinya,” kata Rahman kepada wartawan.
Menurut Rahman, tindakan tersebut tidak hanya melukai harga diri kliennya, tetapi juga mencoreng etika institusi Polri. Ia menyebut Kapolres Boalemo telah melanggar empat prinsip etika Polri: etika kepribadian, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan.
Menanggapi laporan tersebut, AKBP Sigit Rahayudi membantah telah melakukan kekerasan fisik. Ia mengakui dirinya berada dalam kondisi emosi, namun menegaskan tidak melakukan tindakan kasar atau ucapan yang tidak pantas.
Terkait tuduhan bahwa saya menendang Marten, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Kejadian sebenarnya adalah saat Marten duduk di kursi kayu, saya menginjak bagian kayu di dekatnya karena sedang emosi, tetapi tidak pernah ada niat (mens rea) untuk menendang atau melukai. Semua bisa dilihat dalam video yang ada di Propam.
“Saya hanya bersuara lantang. Tidak ada tindak kekerasan, apalagi kata-kata yang tidak pantas. Semua bisa dibuktikan lewat rekaman video,” jelas Sigit saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sigit juga menyatakan siap menjalani proses klarifikasi di Propam Polda Gorontalo dan menegaskan komitmennya terhadap profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparat negara.
“Kalau memang ada kekhilafan dalam pelayanan, saya mohon maaf. Permintaan maaf itu pun sudah saya sampaikan langsung,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Polda Gorontalo belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan terhadap Kapolres Boalemo. Namun, AKBP Sigit Rahayudi dijadwalkan menjalani proses klarifikasi pada Rabu (4/6/2025), pukul 10.00 WITA.