Example floating
Example floating
Nasional

KLHK Ungkap Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Izin Lingkungan Dicabut

×

KLHK Ungkap Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Izin Lingkungan Dicabut

Sebarkan artikel ini
Foto: AFP/HANDOUT
Foto: AFP/HANDOUT

ULANDA.IDKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat. Empat perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut terindikasi melanggar aturan pengelolaan lingkungan dan tata kelola pulau kecil. Jika terbukti, izin lingkungan hidup perusahaan-perusahaan itu akan dicabut.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap ancaman kerusakan ekosistem di kawasan berstatus warisan dunia tersebut.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah kekayaan dunia yang harus dijaga. KLHK akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merusak lingkungan di sana,” tegas Hanif dalam pernyataan resmi, dikutip Minggu (8/6/2025).

Sejak akhir Mei 2025, KLHK telah melakukan pengawasan ketat terhadap empat perusahaan tambang nikel, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Izin Terancam Dicabut

Hasil inspeksi menunjukkan dugaan pelanggaran serius. PT ASP disebut menambang di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem pengelolaan lingkungan dan pengendalian limbah. KLHK telah memasang plang peringatan sebagai tanda penghentian aktivitas.

PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas 6.030 hektare. Kedua lokasi tersebut termasuk kategori pulau kecil yang dilindungi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau kecil melanggar hukum. Kami akan mengevaluasi ulang izin lingkungan PT ASP dan PT GN. Jika terbukti, izinnya akan dicabut,” ujar Hanif.

Sementara itu, PT MRP menjadi sorotan karena menjalankan aktivitas eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Seluruh kegiatan perusahaan ini telah dihentikan.

PT KSM juga melanggar izin dengan membuka tambang seluas lima hektare di luar kawasan yang diizinkan di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di garis pantai.

Langkah Penegakan Hukum dan Koordinasi

KLHK kini tengah mengkaji opsi penegakan hukum, baik perdata maupun pidana, dengan menggandeng ahli lingkungan dan institusi penegak hukum. Pemerintah juga akan mendorong pemulihan lingkungan pascapenambangan di seluruh lokasi terdampak.

Langkah lanjutan mencakup koordinasi lintas kementerian dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan izin tambang di Raja Ampat juga akan dilakukan.

“Saya meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat mengevaluasi seluruh izin lingkungan yang pernah diberikan,” kata Hanif.

Hanif dijadwalkan mengunjungi langsung lokasi tambang dalam waktu dekat untuk melihat dampak lingkungan di lapangan. Ia menegaskan bahwa perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil akan menjadi prioritas nasional demi keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Prof. Rajindra Dinominasikan sebagai Academic Leader, Kembali Pimpin Unismuh Palu Periode 2025–2027