ULANDA.ID – Modus penyelundupan narkotika menggunakan drone terungkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung, yang terletak di Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Seorang narapidana berinisial AM (29), yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba, diketahui memesan sabu dan mengaturnya dikirim dari luar tembok lapas melalui perangkat udara nirawak.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (8/6/2025). “Narkotika jenis sabu diterbangkan menggunakan drone dan dijatuhkan ke dalam area lapas. Petugas berhasil menangkap AM setelah menyelidiki rekaman drone yang masuk,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Sabu Dijatuhkan Drone, Petugas Lapas Langsung Bertindak
Aldi mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula saat seorang saksi, berinisial H, terlihat mengambil paket yang dijatuhkan drone dan memberikannya kepada AM. Namun, aktivitas tersebut telah lebih dulu direkam oleh petugas keamanan lapas sebagai bagian dari prosedur kewaspadaan terhadap ancaman eksternal.
“Ini pertama kali kami temukan modus seperti ini di wilayah Bandung. Beruntung petugas sigap mendokumentasikan kejadian dan langsung mengamankan narapidana terkait,” tambah Aldi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat total 25 gram. Polisi telah melakukan uji laboratorium terhadap substansi tersebut dan memastikan bahwa itu adalah narkotika jenis sabu.
Pengusutan Lebih Lanjut dan Apresiasi untuk Lapas Jelekong
Polresta Bandung kini tengah mendalami apakah AM sebelumnya pernah melakukan aksi serupa. “Pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin pastikan apakah ini pertama kali atau sudah pernah dilakukan sebelumnya,” jelas Aldi.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak Lapas Jelekong atas kesiapan mereka dalam menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut. Aldi menilai koordinasi antara pihak lapas dan kepolisian berjalan dengan baik dan akan terus diperkuat ke depannya.
“Kami sangat menghargai tindakan cepat dari petugas lapas. Ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan di Lapas Jelekong terus berkembang untuk mengantisipasi ancaman baru,” kata Aldi.
AM kini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 mengenai penggolongan narkotika.
Video Viral dan Konfirmasi Petugas Lapas
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan sebuah drone terbang rendah di atas area Lapas Jelekong. Dalam rekaman yang diambil oleh petugas, tampak jelas drone tersebut menjatuhkan sebuah benda ke dalam area tertutup.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Muhammad Nurzaman, membenarkan kejadian tersebut. “Drone membawa dua paket sabu dengan total berat 25 gram. Kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandung dan menyerahkan barang bukti serta warga binaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Nurzaman dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/6/2025).
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.