ULNDA.ID – Belum lama ini publik dihebohkan dengan kejadian penodongan kepada saah satu pegawai Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kejadian tersebut karena kesalah pahaman antara dua pegawai dinas Dinsos.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, mengungkapkan bahwa motif utama dari kejadian itu karena miskomunikasi terkait penghasilan.
Dari hasil pemeriksaan, motifnya adalah kesalahpahaman antara salah satu pegawai Dinas Sosial dengan korban, yang juga merupakan pegawai di sana. Ada cekcok terkait pertanyaan penghasilan, kemudian salah satu pegawai ini menyampaikan hal tersebut ke suaminya,” ungkap Iptu Faisal Ariyoga. Rabu, (11/6/2025).
Iptu Faisal menjelaskan kalau sang suami, yang menjadi terduga pelaku, mendatangi kantor Dinas Sosial dan melakukan pengancaman dengan membawa senjata sehingga terungkap senjata tersebut hanyalah senjata mainan.
Menurut pengakuan tersangka, senjata itu adalah senjata mainan yang dia beli di Makassar dan sudah cukup lama disimpan, jelas Iptu Faisal.
Setelah melakukan aksinya tersangka mengaku membuang senjata mainan tersebut ke sungai.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian senjata mainan tersebut.
Untuk saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Gorontalo. Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, kata Iptu Faisal.
Meskipun senjata yang digunakan adalah mainan, akan tetapi kata Iptu Faisal, tindakan pelaku menimbulkan ketakutan dan mengganggu ketertiban.
Kita lihat dari perbuatannya, membuat takut dan gaduh suasana di kantor, sehingga ini masih kita dalami, tandasnya.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.