Adveristing
Example 325x300
HeadlinePemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Hentikan Operasional Me Gacoan, Terkait Upah Pekerja

×

Pemkot Gorontalo Hentikan Operasional Me Gacoan, Terkait Upah Pekerja

Sebarkan artikel ini

ULANDA.IDPemerintah Kota Gorontalo menghentikan sementara operasional restoran Me Gacoan menyusul aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran pembayaran upah pekerja dan masalah proyek konstruksi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Wali Kota Gorontalo Nomor 500.16.7.2/DPMPTSP-SEK/319/VI/2025 yang diterbitkan pada 16 Juni 2025.

Penghentian operasional mulai berlaku 17 Juni 2025 dan ditujukan kepada PT Pesta Pora Abadi, pengelola restoran Me Gacoan yang berlokasi di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur.

Baca Juga :  Dongkrak Ekonomi, Pemkot Ajukan Ranperda Insentif Investor

Aksi demonstrasi yang berlangsung pada 12 Juni 2025 melibatkan pekerja dan warga yang menuntut transparansi pembayaran upah serta penyelesaian sengketa material bangunan restoran.

“Situasi ini berpotensi memicu gangguan ketertiban yang lebih besar. Maka, Pemkot mengambil langkah tegas dengan memberlakukan penghentian sementara,” tulis isi surat keputusan tersebut.

Wali Kota Minta Klarifikasi Pihak Me Gacoan

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa pihak restoran mengaku telah membayar kewajiban mereka kepada kontraktor. Namun, kontraktor disebut belum menyalurkan pembayaran kepada para pekerja.

Baca Juga :  Tsunami Akibat Gempa Kamchatka Diperkirakan Capai Gorontalo Pukul 15.39

“Kalau memang benar sudah dibayar, semestinya pihak Me Gacoan segera melapor ke kepolisian. Tapi sampai hari ini belum ada laporan resmi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar Adhan kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Adhan menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo tetap mendukung investasi yang sehat namun tidak akan membiarkan masyarakat dirugikan dalam prosesnya.

“Kami tidak menolak investasi. Tapi jangan sampai investasi menyengsarakan rakyat,” tegasnya.

Diberi Waktu 30 Hari

Pemkot Gorontalo memberikan batas waktu 30 hari bagi PT Pesta Pora Abadi untuk menyampaikan klarifikasi serta menyelesaikan permasalahan pembayaran. Jika terbukti kewajiban telah ditunaikan namun tidak diteruskan ke pekerja, maka pihak restoran diminta segera melaporkan kontraktor kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Khusus Rema Muda, Adhan Dambea Beri Tugas Mengurus Koperasi Merah Putih

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkot Gorontalo dalam menjaga stabilitas sosial serta perlindungan hak-hak tenaga kerja di wilayahnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating