ULANDA.ID — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas perkara pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan vonis bebas. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menegaskan bahwa tindakan Zarof telah mencoreng nama baik lembaga peradilan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.
“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ucap hakim dengan suara bergetar.
Dinilai Serakah Meski Telah Pensiun dan Kaya
Majelis hakim juga menyebut bahwa Zarof tetap melakukan tindak pidana meski sudah pensiun dan memiliki kekayaan yang cukup.
“Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata hakim Rosihan.
Selain itu, hakim menilai bahwa Zarof tidak mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Fakta Persidangan dan Pasal yang Dilanggar
Dalam sidang tersebut, Zarof dinyatakan bersalah atas pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
“Menyatakan Terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar hakim Rosihan.
Zarof dikenakan hukuman berdasarkan:
-
Pasal 6 ayat (1) huruf a
-
Pasal 12 B
-
Jo Pasal 15
-
Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Selain hukuman badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan.
Hal yang Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Zarof menunjukkan penyesalan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.