ULANDA.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Jumat (20/6/2025), guna menindaklanjuti aduan dari forum guru ASN Pemprov yang ditugaskan di madrasah. Aduan tersebut berkaitan dengan belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 dan 14 serta selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) sejak 2024.
Dalam rapat yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat, Komisi IV mencari titik temu atas persoalan yang dihadapi para guru.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk menggali akar masalah yang dihadapi para guru yang berada dalam penugasan di bawah Kementerian Agama.
“Kami mendapati bahwa Kemenag tidak dapat membayarkan tunjangan tersebut karena berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan dan edaran resmi Kemenag,” ujar Ghalieb.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga tidak bisa menyalurkan tunjangan karena data para guru tersebut tidak terdaftar dalam Dapodik Kementerian Pendidikan. Hal ini menimbulkan kebingungan administratif yang memengaruhi hak-hak guru.
Aleg dari partai Golkar itu menambahkan, Komisi IV telah meminta para guru menyusun daftar inventarisasi permasalahan yang mereka hadapi. “Banyak dari mereka merasa statusnya tidak jelas. Di Kemenag tidak diakui, di Pemprov pun tidak mendapatkan kepastian. Seolah-olah seperti ‘gentayangan’,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV meminta legal opinion tertulis dari Kemenag, BKD, dan Dinas Pendidikan untuk merumuskan langkah penyelesaian. “Langkah selanjutnya adalah berkonsultasi ke Kemenag, Kemenkeu, Kemendikbudristek, Komisi VIII DPR RI, serta Badan Kepegawaian Negara,” pungkas Ghalieb.