Adveristing
Example 325x300
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Kejagung Periksa Nadiem Makarim

×

Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Kejagung Periksa Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini
Kejagung Periksa Nadiem Makarim.(fhoto:dok.ulanda/pinterest)
Kejagung Periksa Nadiem Makarim.(fhoto:dok.ulanda/pinterest)

ULANDA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas perubahan kajian teknis pengadaan laptop yang terjadi pada pertengahan 2020.

“Ada hal penting yang sedang didalami penyidik terkait rapat pada Mei 2020. Sebab, kajian teknis awal dilakukan pada April, lalu berubah sekitar Juni atau Juli,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025) malam.

Baca Juga :  Siswa SMA di Gowa Ditangkap Densus 88, Orang Tua Bantah Terlibat Terorisme

Menurut Harli, penyidik tengah menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam perubahan hasil kajian teknis tersebut, hingga akhirnya sistem Chromebook dipilih untuk pengadaan laptop pendidikan.

“Kami ingin mengetahui siapa yang mempengaruhi perubahan kajian awal hingga direview ulang dan berujung pada pemilihan Chromebook. Itu yang kami dalami dari berbagai saksi, termasuk Pak Nadiem,” jelasnya.

Harli menuturkan, rapat pada 9 Mei 2020 menjadi titik krusial dalam penyidikan karena di sinilah muncul berbagai pandangan yang berpotensi mengarahkan pengadaan kepada spesifikasi tertentu.

“Penyidik sedang mengonfirmasi berbagai pandangan yang muncul dalam rapat tersebut. Istilah ‘pengkondisian’ masih perlu diperjelas,” tambahnya.

Baca Juga :  BNN Gelar Pemusnahan 2 Ton Sabu Dibalut Pesta Rakyat

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh Kemendikbudristek untuk mendukung program digitalisasi pendidikan pada 2019 hingga 2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara senilai Rp9,9 triliun.

Harli menilai, sejak awal proyek tersebut tidak berbasis pada kebutuhan yang aktual. Bahkan, pada 2018–2019, Kemendikbudristek disebut telah melakukan uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit, namun hasilnya dinilai tidak efektif.

“Sudah dilakukan uji coba pada 2019, hasilnya tidak optimal. Namun kemudian muncul lagi rencana pengadaan dengan jenis yang sama,” ucap Harli.

Baca Juga :  Terkait Korupsi Kuota Haji 2025, KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah

Penyidik menduga terjadi pemufakatan antara sejumlah pihak yang mengarahkan pengadaan pada produk tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

“Tim teknis baru dibentuk dan diarahkan untuk menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Ini yang sedang kami telusuri,” imbuhnya.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk staf khusus dan konsultan Nadiem Makarim. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Tim penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat pengadaan tersebut.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating