Adveristing
Example 325x300
Hukum

KPK Siap Periksa Gubernur Boby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

×

KPK Siap Periksa Gubernur Boby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumut Boby Nasution. (fhoto:Ulanda.id)
Gubernur Sumut Boby Nasution. (fhoto:Ulanda.id)

ULANDA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik akan mengikuti aliran dana dan menelusuri segala kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi daerah.

“Jika ada indikasi aliran uang atau perintah tertentu dari siapa pun, termasuk kepala daerah, maka akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6).

Baca Juga :  Polsek Paguyaman Dicatut, Leasing Diduga Salahgunakan Nama Polisi untuk Tarik Mobil Warga

Topan Ginting diketahui memiliki kedekatan profesional dengan Bobby Nasution. Ia pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Medan saat Bobby menjabat Wali Kota, sebelum melanjutkan kariernya sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumut.

Asep menyebut KPK saat ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak keuangan dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Tak Ada Saksi Sebut Hamim Pou Terlibat Potongan Bansos

“Tim penyidik tengah melakukan follow the money. Kami akan telusuri ke mana saja dana itu mengalir. Jika dana tersebut mengarah ke pihak-pihak lain, termasuk ke tingkat kepala daerah, tentu akan kami tindak lanjuti secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa pemanggilan tidak hanya berlaku jika ada aliran dana, tetapi juga jika terdapat perintah atau intervensi terkait penunjukan pemenang proyek.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa di Sidang Tipikor

“Tidak harus selalu dalam bentuk uang. Jika ditemukan adanya perintah, seperti arahan memenangkan pihak tertentu, maka tetap akan kami dalami dan minta pertanggungjawabannya,” tandasnya.

KPK saat ini telah menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating