ULANDA.ID — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa program nikah massal yang digagas Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam, tetapi juga terbuka bagi pemeluk agama lainnya di Indonesia.
Program ini, menurut Menag, akan diperluas pelaksanaannya oleh setiap Direktorat Jenderal (Ditjen) Agama di lingkungan Kemenag. Selain menyasar lintas agama, program nikah massal juga akan menjangkau penyandang disabilitas, guna menjamin akses pernikahan yang legal dan setara bagi seluruh warga negara.
“Nikah massal ini tidak eksklusif. Kami dorong semua Ditjen Agama untuk mengadakan kegiatan serupa, termasuk bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” kata Nasaruddin Umar dalam pernyataan tertulis, Minggu (29/6).
Demi Legalitas dan Keringankan Beban Ekonomi
Menag menjelaskan bahwa program ini bertujuan mendorong legalitas pernikahan, sekaligus membantu masyarakat yang terkendala secara ekonomi dalam proses administrasi pernikahan. Biaya yang kerap menjadi penghalang akan ditekan melalui skema kolektif yang lebih efisien dan terkoordinasi.
“Nikah massal ini akan menjadi program rutin karena sangat membantu masyarakat. Tujuannya agar pasangan yang sudah menikah secara adat atau tidak tercatat, bisa mendapatkan pengakuan hukum,” jelasnya.
Program ini, lanjutnya, juga sejalan dengan semangat keadilan sosial dan pelayanan publik inklusif yang diusung Kemenag pada 2025.