ULANDA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan bantuan, termasuk layanan BPJS Kesehatan, kepada warga yang terindikasi rutin mengonsumsi minuman beralkohol. Kebijakan ini disampaikan langsung Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam rapat kerja bersama pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Kota Gorontalo di Aula Bandhayo Lo Yiladia, Ahad malam, 29 Juni 2025.
“Kita tidak akan bantu masyarakat yang merusak lingkungan sosial. Kalau ada yang mabuk-mabukan, jangan diberikan bantuan apa pun, termasuk BPJS,” tegas Adhan dalam arahannya.
Kebijakan Tegas Berdasar Regulasi Nasional
Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyakit akibat ketergantungan alkohol dan narkotika tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemkot Gorontalo akan menerapkan regulasi ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Adhan menyampaikan bahwa kebiasaan mabuk-mabukan kerap menjadi sumber konflik keluarga, keresahan lingkungan, hingga memicu tindakan kriminal. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh membiayai perilaku yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral.
Instruksi untuk Pendataan Ulang Peserta BPJS
Wali kota juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah agar segera melakukan pendataan ulang peserta BPJS, khususnya yang terindikasi aktif mengonsumsi minuman keras. Langkah ini, menurut Adhan, penting untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kita harus pastikan bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang ingin berubah dan membangun lingkungan yang lebih baik,” ujarnya.
Selaras dengan Tiga Program Prioritas Pemerintah Kota
Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tiga program prioritas Pemerintah Kota Gorontalo, yaitu:
Pemberantasan maksiat
Penguatan nilai-nilai keagamaan
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
“Jika ingin kota ini lebih baik, yang pertama harus dibersihkan adalah perilaku yang merusak dari dalam,” tutup Adhan.