ULANDA.ID — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (7/7/2025), guna menindaklanjuti keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kewajiban mengunggah berita kegiatan Pemerintah Provinsi Gorontalo di media sosial, termasuk di luar jam kerja dan hari libur.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban ASN untuk secara rutin mempublikasikan berita pemerintah di media sosial, terlebih jika dilakukan di luar jam dinas.
“Ini sebenarnya tidak ada dalam regulasi. Kami mengundang pimpinan OPD karena hampir semua ASN menyampaikan keluhan serupa. Kegiatan ini dirasa sangat mengganggu, apalagi dilakukan di hari libur,” ujar Fikram usai rapat kerja.
Fikram menilai bahwa kewajiban tersebut bersifat memaksa dan mencederai hak istirahat para ASN. Ia mengingatkan agar pimpinan instansi pemerintah tidak mengganggu waktu pribadi ASN, terutama pada akhir pekan yang semestinya digunakan untuk berkumpul bersama keluarga.
“Kalaupun itu instruksi langsung dari atasan, kami minta agar tidak lagi dibebankan saat hari libur. Jangan ganggu waktu keluarga ASN. Ini penting untuk digarisbawahi,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Selain masalah waktu, Fikram juga menyoroti substansi dari konten berita yang diunggah. Ia menilai beberapa materi tidak relevan dengan tugas dan fungsi ASN.
“ASN seharusnya fokus pada pekerjaan inti sesuai tupoksi masing-masing. Bukan diarahkan menjadi penyebar informasi tanpa batas waktu dan isi yang jelas,” lanjutnya.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan digitalisasi informasi yang melibatkan ASN, agar selaras dengan ketentuan regulasi dan hak dasar pegawai negeri sipil.