ULANDA.ID – Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Rewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-27 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025, Senin (7/7), dengan agenda utama pengumuman perubahan jadwal kerja legislatif.idwan Monoarfa. Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) terkait penyesuaian sejumlah kegiatan strategis yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui mekanisme rapat paripurna,” kata Ridwan saat membacakan naskah pengumuman.
Perubahan yang disepakati Banmus tersebut mencakup penggeseran beberapa kegiatan penting, antara lain:
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang semula dijadwalkan pada 4 Juli, digeser menjadi 8 Juli 2025.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda RPJMD Tahun 2025–2030, berubah dari 4 Juli menjadi 8 Juli 2025.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2030, turut dipindah dari 4 Juli ke 8 Juli 2025.
Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Induk Tahun Anggaran 2026, yang sebelumnya direncanakan pada 8 Juli, diubah menjadi 11 Juli 2025.
Ridwan menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut telah melalui pembahasan dan persetujuan dalam forum Banmus DPRD.
“Perubahan ini di-legitimasi melalui rapat paripurna yang bersifat pengumuman pada hari ini,” ujar Ridwan mengakhiri.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan turut dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perwakilan pemerintah daerah.
Jika Anda ingin versi yang lebih singkat, ringkas, atau dengan kutipan visual, saya bisa bantu sesuaikan.