Adveristing
Example 325x300
HeadlineHukum

Ditreskrimsus Gorontalo Ungkap Calo KUR BRI 1 Miliar

×

Ditreskrimsus Gorontalo Ungkap Calo KUR BRI 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

ULANDA.IDPolda Gorontalo amankan tersangka korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Telaga dan Unit Kwandang, Senin, (7/7/2025).

Saat jumpa pers, Kombes Pol Maruly Pardede didampingi Kabid Humas Polda AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan bahwa tersangka berinisial YS merupakan narapidana.

YS merupakan narapidana dalam kasus yang sama namun ditangani oleh Pihak Polres Bone Bolango dan Kota Gorontalo, tegas Maruly selaku Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Maruly menjelaskan, saat ini YS kembali melakukan hal serupa dengan modus mencari data untuk masyarakat. Kini YS telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebagai Calo KUR BRI dengan tugas sebagai pencari penerima manfaat KUR di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara.

Yang bersangkutan memanfaatkan perannya ini untuk mencari keuntungan pribadi, Yang bersangkutan mengambil untung dari anggaran KUR yang dibantu olehnya dari masyarakat, ujarnya.

Kabid Humas Polda didampingi pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat memperlihatkan barang bukti kasus Tipikor dihadapan awak media. Senin, (7/7/2025).
Kabid Humas Polda didampingi pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat memperlihatkan barang bukti kasus Tipikor dihadapan awak media. Senin, (7/7/2025).

‎Melalui hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara pada kasus ini mencapai satu miliar rupiah dari jumlah calon penerima KUR yang datanya telah diajukan oleh tersangka yang mencapai 4.645 orang yang terdiri dari Unit Kwandang dan Unit Telaga.

Sementra itu, dana KUR yang sudah cair, sebagian besar dananya tidak sampai ke tangan masyarakat. Adapun konteks penyalahgunaan dana yang diambil YS yaitu dari pinjaman KUR yng berjumlah Rp25 juta. Dari uang tersebut, penerima hanya menerima Rp1-2 juta.

Dari kasus tersebut, ‎YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup dan denda hingga satu miliar rupiah.

Selanjutnya Maruly menegaskan bahwa proses hukum tersangka akan masuk dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan dan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Peredaran 16.600 Batang Rokok Ilegal
Example floating