Adveristing
Example 325x300
BeritaPemkot Gorontalo

Kuasa Hukum Pemkot Bantah Dugaan Penggunaan Senjata Kejut Listrik Saat Razia Satpol PP

×

Kuasa Hukum Pemkot Bantah Dugaan Penggunaan Senjata Kejut Listrik Saat Razia Satpol PP

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui kuasa hukum Ardy Wiranata Arsyad, angkat bicara soal laporan dugaan pengeroyokan oleh anggota Satpol PP. Aksi tersebut menjadi pemicu penyerangan Kantor Satpol PP yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.

Kepada awak media, Ardy menjelaskan kasus pengeroyokan yang telah dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota itu bermula dari kegiatan penertiban oleh Satpol PP di sebuah kafe yang diduga menjual minuman keras dan menyediakan layanan LC (Ladies Companion).

‎Penertiban dilakukan karena ada laporan soal aktivitas yang diduga melanggar Perda. Dalam proses itu, muncul tuduhan bahwa anggota Satpol PP melakukan pengeroyokan terhadap seorang oknum polisi, yang belakangan diketahui merupakan anak dari pemilik kafe tersebut, ungkap Ardy di halaman kantor wali kota. Selasa, (8/7/2025).

‎‎Pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Gorontalo Kota.

Jika memang ada pelanggaran hukum, kami tidak akan menghalangi proses penyelidikan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa ini juga harus dikaji secara mendalam, termasuk motif dari laporan tersebut, ujarnya.

‎Soal insiden penyerangan dan dugaan pengrusakan fasilitas negara di Kantor Satpol PP yang dilakukan oleh sejumlah oknum, ia menyebut kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian.

‎Penyerangan dan pengrusakan kantor pemerintah adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Dua kasus ini dugaan pengeroyokan dan pengrusakan adalah perkara berbeda yang kini ditangani aparat penegak hukum, jelas Ardy.

‎Sementara itu, ‎perihal adanya tuduhan penggunaan alat kejut listrik oleh Satpol PP di TKP, Ardy langsug membantah.

Tidak ada alat setrum yang digunakan. Bahkan di kantor mereka tidak  tersedia alat seperti itu. Apa yang dikira sebagai alat setrum bisa saja adalah benda lain seperti senter atau alat penerangan. Namun, sekali lagi, biarlah proses hukum yang membuktikan, ujarnya saat di cecar pertanyaan dugaan penggunaa Taser Gun oknum Satpol PP.

‎Kami tidak dalam posisi menutupi apa pun. Jika terbukti bersalah, tentu akan diproses sesuai aturan. Namun, jika tuduhan itu tidak berdasar, maka harus ada kejelasan hukum yang adil bagi semua pihak, tandasnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Gorontalo Gelar CSP Ke-18
Example floating