ULANDA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh ratusan ribu warga penerima manfaat yang diduga menggunakannya untuk berjudi secara daring.
Berdasarkan hasil analisis data tahun 2024, PPATK menemukan sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat sebagai pemain aktif judi online (judol). Tak tanggung-tanggung, nilai total deposit mereka ke berbagai akun perjudian daring mencapai hampir Rp1 triliun.
Padahal, sepanjang tahun 2024, pemerintah telah menyalurkan dana bansos sebesar Rp957 miliar dengan frekuensi transaksi mencapai 7,5 juta kali.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut temuan tersebut berangkat dari uji pencocokan data antara rekening penerima bansos dan aktivitas keuangan yang mencurigakan.
“Analisis dilakukan dengan mencocokkan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK terindikasi terlibat judi online,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).
Hasil pencocokan mengungkap bahwa 571 ribu lebih penerima bansos ternyata juga merupakan pelaku judi online aktif, yang transaksinya terdeteksi oleh sistem pemantauan PPATK.
Ivan menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan menelusuri aktivitas rekening yang seharusnya pasif atau dormant, tetapi justru menunjukkan pola transaksi mencurigakan setelah menerima transfer bansos.
“Tujuan utama kami adalah memastikan bansos benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh mereka yang berhak. Tapi yang terjadi, dana tersebut malah dijadikan modal bermain judi online,” ujarnya.
PPATK menegaskan bahwa temuan ini akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi perlindungan sosial dan pemberantasan judi online.