ULANDA.ID – Wali Kota Gorontalo peringatkan pelaku usaha rumah makan untuk memberikan laporan yang benar ke Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peringatan itu disampaikan Adhan Dambea selaku wali kota kepada awak media kepada pelaku usaha di Kota Gorontalo.
Sebelumnya kurang dari satu bulan ini, Pemerintah Kota memang sedang melakukan pemaksimalan PAD. Langkah tersebut dilakukan untuk menutupi berbagai kekurangan anggaran untuk pembangunan Kota Gorontalo.
Sementara itu, sampai saat ini Satgas PAD terus dikerahkan untuk mengawasi dan memungut pajak baik rumah makan maupun restoran. Namun, laporan dari Satgas PAD di lapangan membuat Adhan memberikan peringatan untuk melaporkan secara jujur atas laporan pajak para pelaku usaha tersebut.
Kalau nakal, maka siap-siap akan saya pidanakan, tegas Adhan ketika diwawancarai, Jumat (11/7/2025).
Sejauh ini ada beberapa rumah makan yang tak jujur dengan setoran pajak. Dimana, mereka telah memungut pajak dari konsumen, namun tidak diteruskan ke pemerintah daerah.
Untuk itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi hasil laporan dari tim Satgas PAD yang telah diturunkan. Setelah itu hasilnya akan diserahkan kepada Wali Kota Gorontalo.