ULANDA.ID — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menyatakan keberatannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Dalam pernyataannya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Senin (14/7/2025), Hamim menegaskan bahwa tidak terdapat bukti dalam persidangan yang menunjukkan dirinya menerima dana dari program bansos.
“Di fakta persidangan, tidak ada satu rupiah pun yang disebut saksi sebagai uang yang saya terima,” kata Hamim kepada wartawan.
Bantah Potongan Dana dan Kegiatan Fiktif
Hamim membantah adanya praktik pemotongan dana, kegiatan fiktif, maupun motif politik dalam pelaksanaan bansos selama masa jabatannya. Ia menyatakan, seluruh proses penyaluran bansos dilakukan oleh instansi teknis sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bahkan saksi ahli dari kejaksaan menyebutkan bahwa APBD adalah konstitusi tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Hamim.
Soroti Penetapan Tersangka Saat Tahapan Pemilu
Hamim Pou menilai proses hukum yang menjeratnya bertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang melarang pemanggilan atau penetapan tersangka terhadap calon legislatif selama tahapan Pemilu.
“Tuntutan ini seperti dipaksakan. Penetapan saya sebagai tersangka dilakukan saat tahapan Pemilu belum selesai. Ini melanggar edaran Jaksa Agung,” tegasnya.
Sebagai informasi, Hamim ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2024, bertepatan dengan masa kampanye legislatif.
JPU Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam persidangan terbuka yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo, JPU menuntut Hamim Pou dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Hamim untuk:
Membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Mengganti kerugian negara sebesar Rp152,5 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta kekayaan milik Hamim. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan dikenakan pidana tambahan penjara selama 2 tahun 3 bulan.