ULANDA.ID — Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghapus lebih dari 7 juta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari daftar bantuan sosial (bansos) nasional. Langkah ini diambil usai proses verifikasi dan pemadanan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa penghapusan dilakukan karena berbagai faktor, salah satunya adalah ketidaksesuaian kondisi penerima dengan kriteria terkini.
“Kami lakukan drone check langsung ke lapangan. Banyak penerima manfaat yang ternyata tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan,” ujar Saifullah Yusuf, Selasa (15/7/2025), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dipadankan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi
Selain pengecekan langsung, Kemensos juga memadankan data penerima dengan Registrasi Sosial Ekonomi Nasional (Regsosek). Hasilnya, ditemukan penerima bansos yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), belum merekam KTP, atau data identitas yang tidak lengkap.
“Bukan dikurangi bantuannya, tetapi kami alihkan ke masyarakat yang memang lebih layak,” tegas Mensos.
Ia menambahkan bahwa prioritas kini diberikan pada Desil 1 hingga Desil 4, yakni kelompok masyarakat dengan status ekonomi terbawah berdasarkan data tunggal nasional.
Kemensos Siapkan Mekanisme Sanggahan Lewat Aplikasi SIK-NG
Masyarakat yang merasa tidak adil karena dicoret dari penerima bantuan masih bisa mengajukan sanggahan. Kemensos menyediakan mekanisme verifikasi ulang melalui Dinas Sosial daerah menggunakan aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
“Jika terbukti layak, maka penerima bisa diaktifkan kembali dalam program bansos,” jelas Gus Ipul.
Ia juga memastikan bahwa warga yang menderita penyakit kronis dan sedang dirawat di rumah sakit tetap akan difasilitasi, melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
PPATK: 500 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online
Dalam perkembangan lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 500 ribu penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa identitas mereka terdeteksi melalui pencocokan NIK dengan data transaksi perbankan.
“Kami temukan ada penerima bansos yang juga aktif bermain judi online, bahkan sebagian terkait dengan tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme,” ujar Ivan, Kamis (10/7/2025), di Jakarta.
Transaksi Judi Online Tembus Rp957 Miliar dalam Setahun
Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa sebanyak 571.410 NIK penerima bansos tercatat sebagai pemain judi online sepanjang tahun 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar dari sekitar 7,5 juta kali transaksi.
Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan angka ini bisa lebih besar apabila pengembangan data dilakukan lebih lanjut.
“Kami telah menguji pencocokan antara 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online,” ungkap Natsir, Senin (7/7/2025).