Adveristing
Example 325x300
HeadlineHukum

Narapidana Lapas Cipinang Diduga Kendalikan Prostitusi Online Eksploitasi Anak dari Balik Jeruji

×

Narapidana Lapas Cipinang Diduga Kendalikan Prostitusi Online Eksploitasi Anak dari Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Prostitusi Online. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Prostitusi Online. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

ULANDA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dijalankan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan melalui modus “open booking order” (BO) dengan korban merupakan anak-anak di bawah umur.

“Pengungkapan kasus perdagangan orang dengan korban anak. Yang membuat miris, kegiatan ini justru dikendalikan dari dalam lapas,” kata Reonald di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan pelaku berinisial AN, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman selama 9 tahun atas kasus serupa.

Baca Juga :  Hamim Pou Bantah Terima Dana Bansos, Keberatan Atas Tuntutan 4,5 Tahun Penjara

Dari balik jeruji, AN mengelola akun media sosial Twitter (kini X) dengan nama pengguna Priti1185. Akun tersebut secara terbuka menampilkan foto-foto anak di bawah umur berseragam sekolah untuk ditawarkan kepada pelanggan.

Kasus ini terkuak setelah tim siber Polda Metro Jaya menemukan aktivitas mencurigakan di akun tersebut. Penyelidikan dilakukan melalui teknik undercover buy hingga akhirnya dua korban berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Tak Ada Murid Baru, SMK Kesehatan Gorut Terancam Tutup

“Dari dua anak yang kami amankan, diketahui bahwa mereka telah menjadi korban eksploitasi seksual yang dikendalikan oleh AN dari dalam Lapas Cipinang,” ungkap Herman.

Berdasarkan keterangan korban, mereka telah mengalami eksploitasi seksual sejak Oktober 2023. Dalam satu minggu, korban disebut melayani pelanggan sebanyak satu hingga dua kali.

“Korban mengaku tidak bisa mengingat berapa kali diperdagangkan karena dilakukan berulang-ulang. Semua dikendalikan langsung oleh AN dari dalam penjara,” tambah Herman.

Penyidik menduga bahwa pelaku memanfaatkan ponsel selundupan dan fasilitas m-banking untuk menjalankan aksinya. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang untuk menelusuri lebih lanjut bagaimana alat komunikasi itu bisa digunakan di dalam penjara.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi di Bone Bolango Masuk Tahap Internal

“Kami akan mendalami lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang,” ujar Herman.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel serta akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan korban. AN kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating