Adveristing
Pemkot Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Kritik Gubernur: Jangan Campuri Urusan Perluasan Wilayah

×

Wali Kota Gorontalo Kritik Gubernur: Jangan Campuri Urusan Perluasan Wilayah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Adhan Dambea (Foto: Dok. Ulanda.id)
Wali Kota Adhan Dambea (Foto: Dok. Ulanda.id)

ULANDA.ID  Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melontarkan kritik tajam kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, atas pernyataannya terkait wacana perluasan wilayah Kota Gorontalo. Adhan menilai pernyataan sang gubernur mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Adhan, wacana soal perluasan wilayah tidak semestinya keluar dari seorang gubernur karena hal tersebut bukan menjadi kewenangannya. Perluasan wilayah merupakan hak dan otoritas pemerintah kabupaten/kota.

“Itu urusan kami sebagai wali kota dan bupati. Saya sudah berkali-kali ingatkan, bukan ranah gubernur,” tegas Adhan kepada wartawan di Gorontalo, Senin (21/7/2025).

Ditegur Eks Gubernur Sulteng, Gubernur Gorontalo Dinilai Salah Kaprah

Adhan menyebut pernyataan mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, menjadi bukti bahwa Gubernur Gorontalo salah langkah dalam menyuarakan isu tersebut. Dalam rapat itu, Longki menegaskan bahwa gubernur hanya bertugas sebagai fasilitator dan penghubung ke pemerintah pusat setelah ada kesepakatan antar daerah dan persetujuan DPRD.

Baca Juga :  Tim Gubungan Razia Pekat "SATPOL PP - BNN" Lakukan Tes Urin

“Pernyataan Pak Longki itu tamparan keras bagi Gubernur kita. Kalau sudah tahu fungsinya hanya penghubung, berhentilah bicara soal perluasan wilayah,” sindir Adhan.

Salah Terbitkan Surat Tambang, Adhan Sebut Gubernur Lalai Aturan

Tak hanya soal perluasan wilayah, Adhan juga mengungkap kesalahan Gubernur Gorontalo dalam menerbitkan surat rekomendasi penghentian aktivitas PT GM, yang bergerak di bidang pertambangan. Menurutnya, urusan tambang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Saya Kantongi Bukti! Wali Kota Adhan Dambea: Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap

“Yang lebih parah, suratnya bukan dikeluarkan oleh Biro Hukum, malah dari Dinas ESDM. Ini bentuk keteledoran serius,” tambah Adhan.

Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan lemahnya penguasaan Gubernur terhadap peraturan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Wacana Ibu Kota Baru, Adhan: Meniru Jokowi Tanpa Dasar yang Jelas

Adhan juga mencurigai munculnya wacana pembentukan daerah administratif baru sebagai langkah awal untuk memindahkan Ibu Kota Provinsi Gorontalo. Ia menyebut rencana tersebut hanya meniru langkah Presiden Jokowi membentuk IKN, tetapi tanpa perhitungan dan kebutuhan nyata di lapangan.

“Kota Gorontalo sudah ditetapkan sebagai ibu kota melalui Undang-Undang pemekaran. Jangan bawa-bawa model Ibu Kota Baru kalau hanya ingin gagah-gagahan,” ucapnya lantang.

Baca Juga :  Usai Pemusnahan Barang Bukti, Indra Gobel: Kami Tidak Akan Biarkan Kota Ini Rusak

Nikson Achmad: Batas Provinsi Belum Tuntas, Ngapain Bahas Perluasan?

Kritik senada juga disampaikan mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Ir. Nikson Achmad. Ia menilai wacana perluasan wilayah tidak memiliki urgensi karena hingga kini belum ada permintaan resmi dari daerah-daerah yang berbatasan langsung.

“Kalau memang tidak ada kebutuhan dari dua pihak, lalu untuk siapa perluasan wilayah itu? Bahkan batas Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Tengah saja belum dibereskan,” tegas Nikson.

Ia menegaskan, urusan penetapan batas antarprovinsi merupakan wewenang penuh Gubernur, dan seharusnya itu yang diprioritaskan.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating