ULANDA.ID — Pemerintah Kota Gorontalo melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi pengisian jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Muara Tirta, yang beralamat di Jalan H.L. Nani Wartabone Nomor 4, Kota Gorontalo.
Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen bernomor: 800/PANSEL-DEWAS/24/2025 tentang Penetapan Nilai Akhir Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo.
Ketua Panitia Seleksi, Drs. H. Deddy Arfandy Kadullah, M.Si, didampingi Sekretaris Pansel Kaima Camaru, SE., MH, menyampaikan bahwa proses seleksi telah berlangsung secara transparan dan akuntabel, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.
Nilai Akhir Hasil Seleksi Dewan Pengawas Perumda:
Nuryanto, AK., M.Ec.Dev — Nilai: 8,76
Dr. Husin Ali, S.Pd., M.AP — Nilai: 8,59
Ir. Iskandar Daud, ST., MT — Nilai: 8,41
Dr. Lukman Kasim, M.Pd — Nilai: 8,25

Sebelumnya, proses seleksi telah memasuki tahapan krusial pada 19–20 Juli 2025, dimulai dengan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak calon. Dari sejumlah pelamar yang mengajukan berkas, hanya empat kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahap lanjutan.
Keempat nama tersebut berasal dari jajaran pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yakni:
Nuryanto, Kepala Badan Keuangan
Dr. Lukman Kasim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Ir. Iskandar Daud, Kepala Bagian Pembangunan
Dr. Husin Ali, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Panitia menekankan bahwa seleksi dilakukan secara bertahap untuk menjaring figur profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi guna mengisi jabatan strategis dalam struktur Dewan Pengawas Perumda Air Minum Muara Tirta.